TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Pasal 29 Badan

Ringkang Gumiwang | Jumat, 09 April 2021 | 17:26 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Pasal 29 Badan

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh dan PPh Pasal 25.

Dengan kata lain, PPh Pasal 29 ini terjadi ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, sehingga kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Untuk melunasi kekurangan bayar tersebut, wajib pajak tentunya harus terlebih dahulu membuat kode billing atau kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk PPh Pasal 29 Badan melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data-data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411126 – PPh Pasal 25 Badan.

Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 200 – Tahunan. Kemudian, isi masa pajak. Setelah itu, isikan tahun pajaknya. Lalu, isi jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengisi kolom Terbilang dan uraiannya.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Untuk diingat, pembayaran kurang bayar SPT Tahunan Badan paling lambat disetorkan tanggal 30 April. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?