TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi

Vallencia | Jumat, 10 Juni 2022 | 15:30 WIB
Cara Buat Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi

SEJAK masa pajak April 2022, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh melalui aplikasi e-bupot unifikasi, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini telah diatur dalam PER-24/PJ/2021.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, lakukan login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Berikutnya, pilih menu Lapor. Dalam menu tersebut, silakan pilih Pra Pelaporan dan klik fitur e-Bupot Unifikasi. Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, Anda harus mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Untuk mengaktifkan fitur e-bupot unifikasi, klik Aktivasi Fitur Layanan pada menu Profil. Beri tanda centang pada pilihan e-Bupot Unifikasi. Lalu, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK. Setelah itu, masuk kembali ke menu Pra Pelaporan dan klik e-Bupot Unifikasi.

Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Apabila sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan.

Berikutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Umumnya, dua digit pertama untuk kode objek pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2) dimulai dengan “28”.

Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, klik Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, klik Tambahkan. Selanjutnya, isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah selesai, tekan tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi