SEJAK masa pajak April 2022, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh melalui aplikasi e-bupot unifikasi, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini telah diatur dalam PER-24/PJ/2021.
Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, lakukan login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Berikutnya, pilih menu Lapor. Dalam menu tersebut, silakan pilih Pra Pelaporan dan klik fitur e-Bupot Unifikasi. Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, Anda harus mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu.
Untuk mengaktifkan fitur e-bupot unifikasi, klik Aktivasi Fitur Layanan pada menu Profil. Beri tanda centang pada pilihan e-Bupot Unifikasi. Lalu, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK. Setelah itu, masuk kembali ke menu Pra Pelaporan dan klik e-Bupot Unifikasi.
Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Apabila sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan.
Berikutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.
Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Umumnya, dua digit pertama untuk kode objek pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2) dimulai dengan “28”.
Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, klik Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, klik Tambahkan. Selanjutnya, isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah selesai, tekan tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)