TIPS PAJAK

Cara Batalkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 07 November 2022 | 16:30 WIB
Cara Batalkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.2

DALAM menjalankan usaha, pembatalan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak bisa saja terjadi. Atas pembatalan transaksi yang tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak yang dibatalkan.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan, baik terhadap faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan. Nah, DDTCNews kali akan mengulas mengenai tata cara pembatalan faktur pajak masukan di e-faktur versi 3.2.

Pembatalan faktur pajak masukan di aplikasi e-faktur versi 3.2 dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi e-faktur versi 3.2 terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, tekan Pajak Masukan, dan pilih Administrasi Faktur.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Dalam kotak dialog itu, cari faktur pajak masukan yang ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan tekan Lihat Detail untuk memeriksa kembali bahwa faktur pajak yang dipilih sudah tepat.

Apabila sudah selesai memeriksa, tekan Tutup. Lalu, tekan Batalkan Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan bahwa Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.

Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda akan diminta untuk login user PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Setelah itu, Anda dapat menekan Submit. Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan OK.

Untuk memeriksa faktur pajak telah dibatalkan, Anda dapat melihat status faktur pajak. Status faktur dapat ditemukan pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Jika status faktur menuliskan Batal maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara