DKI JAKARTA

Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 10:40 WIB
Cakupan Pajak yang Bisa Dibayar lewat QRIS Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun terdapat Instruksi Gubernur (Ingub) No. 40/2020, ternyata sudah terdapat satu jenis pajak daerah di DKI Jakarta yang bisa dibayarkan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pajak yang dimaksud adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dengan Ingub No. 40/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS. Bank DKI akan digandeng sebagai penyedia jasa sistem pembayaran.

Setelah diterbitkannya Ingub No. 40/2020, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M. Aris Firmansyah mengaku akan memperluas cakupan pembayaran pajak melalui QRIS ke pajak-pajak lainnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Nantinya arahnya akan ke sana [perluasan]. Sementara ini baru PBB. Bapenda DKI Jakarta hingga saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengimplementasikan sistemnya," ujar Aris, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Untuk saat ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui QRIS dengan nominal paling banyak senilai Rp2 juta. Pembayaran PBB melalui QRIS tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo.

Pembatasan pembayaran pajak senilai Rp2 juta ini sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dalam peraturan itu, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak senilai Rp2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Bapenda DKI Jakarta masih belum menentukan waktu mulai bisa digunakannya QRIS untuk pembayaran seluruh pajak daerah. "Kalau mengacu pada ingub tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan batas waktu untuk mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS," ujar Aris.

Meski demikian, dalam instruksi tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta wajib melaporkan pelaksanaan Ingub No. 40/2020 setiap 3 bulan sekali kepada Anies melalui sekretaris daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara