UU CIPTA KERJA

Cacat Formil, Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 13:19 WIB
Cacat Formil, Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi atas 2 UU tersebut diperlukan untuk harmonisasi dan mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja pascaputusan MK.

"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi undang-undang ke dalam prolegnas prioritas. Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," ujar Airlangga, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Seperti yang telah diberikan sebelumnya, MK melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat dan pemerintah bersama DPR harus melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun. Bila tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam putusannya, MK memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Landasan hukum tersebut digunakan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di tengah masa perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis berdasarkan UU Cipta Kerja atau mengeluarkan aturan pelaksana baru. Pemerintah mengklaim aturan turunan yang terbit sebelum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 masih tetap berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan