KABUPATEN BOGOR

Bupati Bogor: Penundaan DAU Tidak Mengganggu

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 September 2016 | 18.30 WIB
Bupati Bogor: Penundaan DAU Tidak Mengganggu

Bupati Bogor Nurhayanti (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Foto: Pemkab Bogor)

CIBINONG, DDTCNews - Pemkab Bogor menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp347,2 miliar, antara lain dengan rasionalisasi kegiatan, menghentikan tunjangan profesi guru, dan meningkatan pendapatan.

Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan negara memang perlu penghematan. Karena itu, dia dapat memahami penundaan transfer dana ke daerah yang tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU 2016.

“Tidak cuma Kabupaten Bogor, ada 169 pemerintah daerah yang juga terkena penundaan ini yang berkaitan dengan pengetatan belanja APBN dan bukan cuma karena rendahnya serapan belanja di daerah,” kata Nurhayanti, pekan lalu.

Menurutnya, dasar pertimbangan penentuan daerah dan besaran penundaan DAU merupakan perkiraan fiskal, kebutuhan belanja dan posisi kas di daerah masing-masing. Termasuk besaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah.

“Kabupaten Bogor ini, kontribusi PAD untuk pendapatan daerah mencapai 33,93%. Angka itu jauh diatas rata-rata nasional yang ada di kisaran 23,2%. Dari situ, kami yakin penundaan DAU tidak akan mengganggu aktivitas pemerintahan di Kabupaten Bogor ,” tegasnya.

Meski penundaan ini bersifat temporer, namun Nurhayanti mengatakan perlu menyiapkan strategi andaikan kondisi keuangan negara justru memburuk. Imbasnya tentu pada pengurangan sisa DAU 2016 dan 2017 secara penuh.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menambahkan, Kabupaten Bogor pun menghentikan tunjangan profesi guru 2016 yang mencapai Rp227,8 miliar, yang menurutnya sangat tepat untuk karena Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2015 masih menyisakan dana cukup besar.

Penghentian itu, seperti dikutip BogorOnline.com, tertuang dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-579/PK/2016 Tentang Penyampaian Informasi Daerah Tentang Penghentian Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan 2016.

“Itu jawaban atas permohonan Pemkab Bogor kepada Kemendiknas dan Kemenkeu agar penyaluran dana tunjangan profesi guru. Karena SILPA 2015 masih menyisakan dana cukup besar dan itu tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain,” tandasnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.