PENYERTAAN MODAL NEGARA

BUMN Bakal Dapat Suntikan Modal Nontunai, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 17:45 WIB
BUMN Bakal Dapat Suntikan Modal Nontunai, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan suntikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai untuk beberapa badan usaha milik negara (BUMN) melalui kementerian atau lembaga.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan PMN tersebut akan berupa aset yang dibeli atau dibangun oleh kementerian atau lembaga. Setelah itu, aset tersebut akan diserahkan kepada BUMN.

"Kami merencanakan penyertaan modal negara nontunai ini untuk menyelesaikan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya," kata Isa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Contoh PMN nontunai tersebut antara lain berupa jaringan gas yang dibangun Kementerian ESDM, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pertamina. Ada juga pembangunan pompa bahan bakar pesawat oleh Kementerian Perhubungan yang diserahkan kepada Pertamina.

Ada lagi, Kementerian PUPR memberikan PMN nontunai kepada PT Istaka Karya berupa lahan di kawasan Cengkareng. Pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Hutama Karya berbentuk lahan kosong untuk dipakai dalam mencari pendapatan tambahan.

Isa menuturkan PMN nontunai akan melengkapi PMN yang dialokasikan pada APBN setiap tahun. Tahun ini, pemerintah telah merealisasikan PMN senilai Rp16,95 triliun hingga 10 November 2020 kepada sejumlah BUMN.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Hutama Karya menerima PMN senilai Rp3,5 triliun dari total Rp11 triliun yang sisanya dicairkan pada Desember 2020. PT PLN juga memperoleh PMN Rp5 triliun dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapatkan Rp1 triliun.

PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah memperoleh PMN Rp1,75 triliun, PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah mendapatkan PMN Rp5 triliun.

Lalu, PMN untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp268 miliar, PT Jamkrindo dan PT Askrindo Rp6 triliun, serta Tourism Development Corporation (ITDC) Rp500 miliar akan cair bulan ini atau Desember 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus