KOTA MAKASSAR

BUMD Ini Dapat Hibah Rp235 Miliar dari Pusat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 16:05 WIB
BUMD Ini Dapat Hibah Rp235 Miliar dari Pusat Ilustrasi PDAM (Foto: DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Makassar membahas Rancangan Peraturan daerah atau Ranperda penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp235 miliar.

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ‘Deng Ical’ mengatakan penambahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada PDAM. “Dana untuk penyertaan modal ini berasal dari hibah pemerintah pusat,” ujarnya, pekan lalu.

Deng Ical menjelaskan Ranperda penyertaan modal Pemkot Makassar kepada PDAM sesuai dengan amanat UU Nomor 12/2016 tentang Perubahan UU Nomor 14/2015 tentang APBN 2016, yakni Pemerintah Pusat memberikan hibah kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam bentuk non kas.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

“Pemberian hibah non kas itu disaksikan langsung oleh pak wali,” sambungnya. “Kita bersyukur pemberian penyertaan modal ini dapat diberikan pada pemerintah daerah.”

Dia menambahkan hibah ini bermula dari penetapan pemberihan hibah daerah dalam bentuk non kas kepada pemerintah daerah pada 23 Agustus 2016 yang ditindaklanjuti dengan naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Makassar pada 30 September 2016.

Dana hibah non kas yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemkot Makassar akan diteruskan dalam bentuk penyertaan modal kepada PDAM Kota Makassar untuk meningkatkan kualitas kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada PDAM.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

“Penyelesaian piutan ini diharapkan mampu meningkatkan jangauan pelayanan PDAM Kota Makassar kepada masyarakat sebagaimana yang telah ditargetkan dalam sustainable development goals (SDG) atau tujuan pembangunan berkelanjutan,”sambungnya.

Kebijakan penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui mekanisme hibah non kas ke pemerintah daerah untuk mewujudkan visi misi dan nawa cita Pemerintahan Joko Widodo dengan 100% rakyat indonesia mendapat akses air minum, 0% pemukiman kumuh dan 100% sanitasi pada 2019.

“Rancangan peraturan daerah ini akan menambah modal nilai penyerapan modal Pemkot Makassar pada PDAM yang dicatat sebagai penyelesaian hitang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” terang seperti dilansur kabarmakassar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?