JEPANG

Bukukan Penjualan di Jepang, Amazon Bayar Pajak Rp3,8 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 23 Desember 2019 | 15.50 WIB
Bukukan Penjualan di Jepang, Amazon Bayar Pajak Rp3,8 Triliun

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Amazon.com Inc. membayar pajak perusahaan senilai hampir 30 miliar yen (setara Rp3,8 triliun) di Jepang selama dua tahun terakhir.

Amazon membayar pajak tersebut setelah mengubah kebijakannya untuk membukukan penjualan di Jepang. Hal ini membuat penghasilan yang diperoleh unit Amazon di Jepang menjadi lebih besar dan berimplikasi pada jumlah tagihan pajak yang lebih tinggi

“Di bawah kebijakan baru, Amazon Jepang membayar pajak perusahaan senilai hampir 30 miliar yen selama dua tahun terakhir,” demikian pernyataan Amazon, Senin (23/12/2019)

Salah satu unit Amazon Jepang, Amazon Japan G.K., sebelumnya menjalankan bisnis dengan menerima biaya outsourcing dari perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, unit tersebut pada dasarnya tidak terlibat dalam pembuatan kontrak dengan mitra bisnisnya di Asia.

Hal itu membuat unit Amazon ini dapat menghindari tagihan pajak yang lebih tinggi. Namun, Amazon Japan G.K. mulai membuat kontrak sendiri setelah terjadi merger dengan unit logistik dan penjualan retail pada Mei 2016.

Merger tersebut dilakukan untuk memperluas operasi dan memanfaatkan lebih banyak peluang bisnis di Jepang. Pasalnya, dengan memiliki unit Jepang menjadi badan utama untuk menandatangani kontrak, Amazon dimungkinkan memasuki sektor-sektor yang sangat diatur seperti produk medis.

Lebih lanjut, pada 2017 dan 2018, Amazon membayar pajak perusahaan senilai lebih dari 10 miliar yen (setara Rp1,2 triliun). Sementara itu, diperkirakan Amazon akan membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar pada 2019 melihat rekor penjualan yang diharapkan.

Adapun Amazon memulai bisnisnya di Jepang pada 2000. Kini Amazon dan perusahaan digital raksasa lainnya menjadi sorotan pengawasan dari berbagai yurisdiksi. Seperti dilansir japantimes.co.jp, pengawasan tersebut menyoroti tentang cara penanganan tagihan pajak di tempat mereka beroperasi.

Terlebih, para raksasa digital cenderung memilih untuk membukukan penjualannya di yurisdiksi bertarif pajak rendah. Hal tersebut semakin membuat banyak yurisdiksi meningkatkan pengawasan serta berupaya agar dapat memajaki penghasilan yang diperoleh Amazon di wilayahnya.

Saat ini, sudah banyak negara yang aktif membahas skema pemajakan ekonomi digital. Pembahasan skema pajak digital juga dilakukan di tingkat internasional. Upaya ini terus bergulir, meskipun AS – yang merupakan rumah bagi sebagian besar raksasa digital – menentang gagasan tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.