PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Bukan untuk Menggugurkan Kewajiban

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 16:45 WIB
Bukan untuk Menggugurkan Kewajiban

Ilustrasi. (caymanfinancialreview.com)

PERINTAH Presiden Joko Widodo kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mempersiapkan keikutsertaan RI dalam implementasi pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan (Automatic Exchange of Information/ AEoI) September 2018 layak diapresiasi.

Dengan perintah tersebut, Indonesia dengan sendirinya kian memperjelas sinyal kebijakan yang dikirimkan, baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri, terkait dengan posisi dan rencana implementasi agenda kerja sama G20 dalam rangka memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak itu.

Sinyal ke dalam negeri, berarti akan ada perubahan regulasi atau regulasi baru di bidang jasa keuangan dan perpajakan domestik untuk menyesuaikan diri dengan komitmen tersebut. Hal itu berarti, seluruh stakeholder jasa keuangan dan perpajakan harus mempersiapkan diri agar bisa beradaptasi.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Sinyal ke luar negeri, artinya Indonesia, sebagaimana ditegaskan Presiden dalam KTT G20 2016 di Hangzhou, China, tetap berkomitmen penuh untuk bersama-sama masyarakat global melawan praktik persaingan pajak tidak sehat (harmful tax competition) dan memberantas praktik perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).

Kedua sinyal tersebut penting dipertegas, karena selain Indonesia telah menyetujui agenda yang kali pertama disepakati pada KTT G20 2013 di St Petersburg, Rusia itu, Indonesia juga turut menekankan agar tenggat implementasi AEoI 2017 dapat terlaksana penuh pada 2018 tanpa pengecualian.

Di luar itu, keikutsertaan Indonesia dalam implementasi AEoI ini juga merupakan bagian dari momentum untuk memperkuat basis data perpajakan, setelah momentum pengampunan pajak berakhir. Jangan pernah dilupakan, penguatan basis data inilah salah satu pilar penting reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Inggris Tangguhkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan Rusia

Oleh sebab itu, persiapan implementasi AeoI ini bukanlah pekerjaan yang bisa dianggap sambil lalu. Perlu segera diidentifikasi, aturan apa saja yang perlu disusun, dan aturan apa saja yang tumpang tindih atau berpotensi tumpang tindih dengan regulasi dalam rangka keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan tadi.

Perlu pula dikaji, bagaimana respons sekaligus kesiapan para stakeholder terkait baik di sektor keuangan maupun perpajakan, maupun masyarakat pengguna jasa keuangan dan pembayar pajak. Jangan sampai eksekusi penerapan AEoI ini kelak menimbulkan gejolak yang kontraproduktif untuk perekonomian secara umum.

Hal-hal seperti ini perlu dikedepankan, karena memang sejarah republik ini dengan terang menunjukkan, bagaimana pemerintah seringkali lemah, lamban, dan gamang dalam melakukan implementasi kebijakan, hingga akhirnya melewatkan momentum-momentum besar yang tidak selalu terulang.

Baca Juga:
Perkuat Basis Data Pajak Daerah, Pemkot Bakal Gandeng Gojek

Itulah sebabnya, perencanaannya harus kuat sejak awal. Implementasi AEoI bukan untuk gaya-gayaan, pencitraan, atau yang lebih rendah dari itu, sekadar untuk menggugurkan kewajiban atau pemenuhan komitmen sebagai anggota G20. Sebaliknya, kita sangat membutuhkan sistem ini untuk bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.

Kita sangat memerlukan basis data pajak yang kuat dan bisa diandalkan, dan untuk itu kita perlu bekerja sama, perlu perbaikan sistem dan orang-orang yang bekerja memastikan, agar penerimaan negara meningkat, hingga uang dari hasil penerimaan itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Itu yang perlu diingat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?