PEREKONOMIAN INDONESIA

Bukan Manufaktur, BKPM Minta Fokus Stimulus di Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:48 WIB
Bukan Manufaktur, BKPM Minta Fokus Stimulus di Sektor Ini

Kepala BKPM Thomas Lembong. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpandangan seharusnya seluruh pemangku kepentingan mulai memberi perhatian pada sektor jasa. Sektor ini dinilai mampu memberikan efek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan fokus kebijakan yang ada selama ini lebih banyak berkutat pada industri pengolahan dan perdagangan. Akhirnya, aspek jasa yang mempunyai potensi cukup besar dalam mengkatrol laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), menurutnya, kurang disentuh.

“Kita sangat terobsesi dengan manufaktur dan perdagangan, tapi kurang mendiskusikan sektor jasa. Padahal, semua jasa pertumbuhannya double digit pada tahun lalu,” katanya dalam seminar ‘Outlook Market 2019’, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Thomas kemudian menjabarkan sektor yang mencatat pertumbuhan di atas PDB nasional antara lain jasa telekomunikasi, pariwisata, jasa konstruksi dan jasa akuntansi. Sektor-sektor tersebut, disebutnya, dapat menjadi penopang ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sektor jasa dapat tumbuh lebih tinggi lagi di masa depan. Pasalnya, dengan banyak restriksi kebijakan saja sektor ini masih mencatatkan hasil yang positif. Oleh karen itu, relaksasi kebijakan di sektor jasa perlu dilakukan agar sektor ini lebih berkembang.

“Sektor jasa ini padat karya contoh pariwisata dan penerbangan yang butuh banyak tenaga kerja. Ini berbeda dengan manufaktur yang kini banyak mengandalkan robot untuk kegiatan produksi,” tandasnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selain menyerap banyak tenga kerja, relaksasi sektor jasa bisa menghemat devisa agar tidak terbang ke luar negeri. Jasa pendidikan tinggi dan kesehatan menjadi dua sektor yang masih ketat pengaturan investasi asing untuk masuk ke pasar domestik.

Hal ini, menurut Thomas, yang kemudian membuat banyak orang Indonesia ke luar negeri. Pilihan untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan pelayanan kesehatan justru menjadi lebih baik di luar Indonesia.

“Sektor pendidikan tinggi misalnya investasi asing baru bisa 67% dan baru 100% kalau di KEK [Kawasan Ekonomi Khusus]. Hal ini membuat puluhan ribu mahasiswa kita belajar di luar negeri dan menguras devisa,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?