Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, mengoptimalkan layanan bagi peserta program ungkap sukarela (PPS). Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melayani konsultasi tatap muka bagi wajib pajak.Â
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Bali misalnya, membentuk Tim Satgas Khusus Layanan Konsultasi (Help Desk) PPS. Tak tanggung-tanggung, tim ini melibatkan para pejabat eselon IV, account representative (AR), fungsional penyuluh pajak, dan fungsional pemeriksa pajak.Â
Ketua Tim Satgas Helpdesk PPS KPP Pratama Denpasar Barat, Mega Sundari, menyampaikan layanan konsultasi dilakukan dengan 2 cara yaitu tatap muka dan non-tatap muka. Melalui layanan tatap muka, wajib pajak bisa mendapat penjelasan langsung dari petugas. Sementara layanan non-tatap muka berupa konsultasi via telepon atau Whatsapp melalui nomor 08970581797.
Pemberian layanan konsultasi oleh tim satgas dimulai pukul 08.00-16.00 WITA setiap hari kerja mulai 3 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, atau selama periode PPS berlangsung.
Mega juga memastikan helpdesk tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir untuk datang dan berkonsultasi langsung.Â
"Untuk mendapatkan layanan tatap muka, wajib pajak dapat mendaftarkan diri di Aplikasi Kunjung Pajak (AKuPajak) menu Layanan Helpdesk PPS," ujar Mega dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Rabu (5/1/2021). Baca 'Mau Konsultasi PPS ke Kantor Pajak? WP Perlu Ajukan Reservasi Dulu'.
Wajib pajak diimbau mengikuti PPS di awal waktu, jauh sebelum batas akhir yang ditentukan yakni 30 Juni 2022. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan nantinya.
Seperti diketahui, PPSÂ memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Terdapat 2Â kebijakan dalam PPS, pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)