PROVINSI JAWA BARAT

Buat Warga Jabar! Pelayanan Pajak di Samsat Diliburkan Hingga 25 Mei

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 10:05 WIB
Buat Warga Jabar! Pelayanan Pajak di Samsat Diliburkan Hingga 25 Mei

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara langsung melalui Samsat Induk dan Outlet akan diliburkan pada 21 Mei-25 Mei 2020.

"Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Layanan Kantor Induk dan Samsat Outlet tidak melakukan pelayanan mulai tanggal 21 Mei 2020 s.d. 25 Mei 2020," tulis akun @bapenda_jabar, dikutip Rabu (20/5/2020).

Pelayanan langsung di Samsat dan layanan pendukungnya akan kembali beroperasi normal pada Selasa (26/5/2020). Oleh karena itu masyarakat diminta melakukan penyesuaian waktu pembayaran melalui pelayanan langsung.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Perihal waktu libur pelayanan ini, Bapenda Jabar membuat kebijakan untuk mengecualikan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo pada periode libur tersebut.

“Bagi yang jatuh temponya pada 21-25 Mei 2020 tidak akan dikenakan sanksi administratif,” sebut Bapenda Jabar.

Selain itu, Bapenda Jabar juga menyebutkan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Tiga saluran digital pembayaran disiapkan, yaitu Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), Samsat J'bret dan e-Samsat.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Adapun kode bayar dari aplikasi Sambara bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran antara lain seperti melalui ATM BCA, BNI, Tokopedia, Alfamart, Alfamidi dan Indomaret.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini