Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara langsung melalui Samsat Induk dan Outlet akan diliburkan pada 21 Mei-25 Mei 2020.
"Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Layanan Kantor Induk dan Samsat Outlet tidak melakukan pelayanan mulai tanggal 21 Mei 2020 s.d. 25 Mei 2020," tulis akun @bapenda_jabar, dikutip Rabu (20/5/2020).
Pelayanan langsung di Samsat dan layanan pendukungnya akan kembali beroperasi normal pada Selasa (26/5/2020). Oleh karena itu masyarakat diminta melakukan penyesuaian waktu pembayaran melalui pelayanan langsung.
Perihal waktu libur pelayanan ini, Bapenda Jabar membuat kebijakan untuk mengecualikan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo pada periode libur tersebut.
“Bagi yang jatuh temponya pada 21-25 Mei 2020 tidak akan dikenakan sanksi administratif,” sebut Bapenda Jabar.
Selain itu, Bapenda Jabar juga menyebutkan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Tiga saluran digital pembayaran disiapkan, yaitu Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), Samsat J'bret dan e-Samsat.
Adapun kode bayar dari aplikasi Sambara bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran antara lain seperti melalui ATM BCA, BNI, Tokopedia, Alfamart, Alfamidi dan Indomaret.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah. (rig)