AUDIT

BPK Ingin Cegah Kasus Jiwasraya Berakhir Seperti Skandal Bank Century

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 17:42 WIB
BPK Ingin Cegah Kasus Jiwasraya Berakhir Seperti Skandal Bank Century

Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan kasus Jiwasraya kini tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit negara tidak ingin kasus bailout Bank Century kembali terulang di kasus Jiwasraya.

Pernyataan tersebut keluar dari Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan terbaru terkait pemeriksaan investigasi yang dilakukan terhadap Jiwasraya. Menurutnya, terdapat kemiripan kasus antara skandal Bank Century dengan kasus Asuransi Jiwasraya.

"Dia [Asuransi Jiwasraya] bisnisnya kan besar dan bukan hanya dari nilai aset saja, sekarang sudah melihat kepada nilai buku. Ingat dulu kasus Century awalnya Rp678 miliar tapi begitu dia rush menjadi Rp 6,7 triliun. Kita tidak ingin sampai ke situ,” katanya di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Mencegah masalah semakin membesar, BPK dan Kejaksaan Agung mengambil langkah audit dan gelar perkara atas kasus Jiwasraya. Agung menuturkan kasus yang dialami Jiwasraya bisa berdampak sistemik jika dibiarkan berlarut-larut.

Hal ini berdasarkan pada banyaknya pihak ketiga yang berhubungan dengan proses bisnis Jiwasraya. Agung menjelaskan berdasarkan dua pemeriksaan BPK, bisnis Jiwasraya melibatkan 17.000 investor dan memiliki 7 juta nasabah aktif.

"Jadi ada lebih dari 5.000 transaksi mulai dari saham, reksadana. Kemudian, pengalihan pendapatannya dan macam-macam. Keseluruhan transaksi itu perlu kita uji untuk mengidientifikasi apakah ada kecurangan atau tidak," paparnya.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Agung menjanjikan BPK dan Kejagung tidak akan berlama-lama dalam menuntaskan kasus Asuransi Jiwasraya. Penanganan kasus ini akan menjadi barometer bagi semua pelaku usaha terkait kepercayaan terhadap sistem keuangan di dalam negeri.

"Kami khawatir kepercayaan publik akan hilang dan ada risiko yang terlibat disitu juga akan hilang juga. Mana yang bisa kita selesaikan duluan, kita selesaikan duluan. Jadi, audit dilaksanakan dan kemudian proses penegakan hukum secara bertahap kita lakukan," imbuhnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Rabu, 03 April 2024 | 11:13 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

BERITA PILIHAN