KOTA MALANG

BPHTB Turun, PAD Diprediksi Hilang Rp60 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 11:40 WIB
BPHTB Turun, PAD Diprediksi Hilang Rp60 Miliar

MALANG, DDTCNews – Kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan besaran pajak Bea Perolehan Harga Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 2,5% berimplikasi negatif terhadap pendapatan daerah dan mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Ya’qud Ananda Gudban mengatakan pengurangan persentase pajak BPHTB yang berimbas kepada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dibahas bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Saya malah menghitung potensi kehilangan PAD kita dari BPHTB mencapai Rp60 miliar. Itu konsekuensinya,” kata Nanda, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ade Herawanto menambahkan, jika aturan baru dari presiden itu diimplementasikan di Kota Malang, maka harus dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) BPHTB. Namun, itu juga harus menunggu aturan resmi hingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya keluar.

“Implementasi pelaksanaannya bergantung kepada kondisi daerah dan Perda itu harus dengan persetujuan Gubernur, Wali Kota, DPRD setempat,” ungkapnya.

Menghadapi fakta tersebut, Dispenda akan melakukan berbagai upaya agar bisa menutupi potensi kehilangan pendapatan daerah dengan mendongkrak pajak hiburan, pajak hotel dan sebagainya.

Sementara Wali Kota Malang HM Anton, seperti dilansir dalam malangvoice.com, mengatakan Pemkot Malang sudah berdiskusi dengan Dispenda agar mencari beberapa terobosan terkait BPHTB ini. “Banyak terobosan yang harus dilakukan, agar potensi pajak daerah bisa maksimal,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak