INVESTASI

BKPM Luncurkan Aplikasi Business Intelligence

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 18:49 WIB
BKPM Luncurkan Aplikasi Business Intelligence

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi pemanfaatan data untuk untuk DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota. Pemerintah daerah diharapkan memiliki sumber data yang sama dan akurat terkait penanaman modal.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM Siti Romayah mengatakan saat ini kemudahan dan kecepatan mengakses data memiliki peranan penting bagi pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan. Analisis data yang tepat dan akurat sangat krusial.

“Pemanfaatan sarana dan fasilitas Business Intelligence (BI) yang telah dibangun supaya data bisa didapatkan dengan lebih mudah, cepat, efisien, dan fleksibel dengan menggunakan self service BI,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Dia juga memperkenalkan inovasi pemanfaatan data melalui self service BI berupa mobile application bernama Business Intelligence Mobile (BIM) BKPM yang sudah dapat diunduh dalam platform IOS ataupun Android.

Aplikasi ini, lanjutnya, sudah dapat diakses oleh masyarakat umum untuk kebutuhan masing-masing tanpa harus mengajukan permohonan data ke BKPM.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mulai merumuskan suatu kebijakan melalui pemanfaatan sumber data yang akurat.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

“Kemudahan akses yang diberikan dapat memperkuat basis data di daerah dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat Bersama dengan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM Siti Romayah.

Sosialisasi kali ini diikuti oleh Unit DPMPTSP dari 14 provinsi dan 8 kabupaten/kota terpilih. Keempat belas provinsi tersebut Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulbar, Sulsel, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sementara, delapan kabupaten/kota tersebut mencakup Kabupaten Pauruan, Gresik, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Madiun, Ngawi, dan Kota Surabaya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M