KEBIJAKAN FISKAL

BKF: Besaran Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Final

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 16:47 WIB
BKF: Besaran Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Final

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah hampir pasti akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Namun, seberapa besar kenaikan belum diputuskan secara pasti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditanya soal rencana kenaikan CHT yang lebih dari 10% untuk tahun depan. Menurutnya, dinamika dalam pembahasan dengan DPR yang mengerek naik target penerimaan cukai belum diputuskan secara final.

"Jadi persentase kenaikan tarif cukai belum selesai. Masih ditimbang-timbang dan masih perlu didiskusikan dengan Ditjen Bea Cukai," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, pembahasan terkait tarif CHT tidak hanya melihat dari kacamata fiskal. Faktor lain juga ikut berperan dalam menentukan berapa tarif yang dikehendaki untuk mengendalikan konsumsi atas produk turunan tembakau.

Adapun faktor yang harus dipertimbangkan antara lain dari sisi kesehatan. Beban kesehatan yang tanggung dari konsumsi rokok dan produk turunan tembakau lainnya harus menjadi perhitungan serius, terlebih dengan terus defisitnya keuangan BPJS Kesehatan.

Kemudian, dari dari keberlangsungan industri juga menjadi perhatian utama pemerintah. Industri turunan tembakau dalam beberapa klasifikasi masih menyerap banyak tenaga kerja, sebut saja kelompok cukai rokok untuk sigaret kretek tangan (SKT).

"[Untuk CHT] ya seperti biasa, menyeimbangkan antar aspek penerimaan negara, aspek kesehatan, dan juga sekarang perhatian kepada BPJS untuk pemeliharaan kesehatan, kita timbang-timbang semua," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati target penerimaan cukai pada 2020 sebesar Rp180,53 triliun atau tumbuh 9% dari outlook tahun ini. Kesepakatan itu juga mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal pemerintah 8,2%.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebutkan kenaikan target pertumbuhan tersebut akan mengerek target CHT lebih tinggi. Pasalnya, CHT merupakan kontributor terbesar dalam struktur penerimaan cukai.

"Yang kami pastikan dengan angka pertumbuhan penerimaan [cukai] 9%, kenaikan tarif [cukai hasil tembakau] pasti double digit,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (2/9/2019).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak