BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman akan segera memanfaatkan platform online seperti Amazon dan eBay untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak disetor oleh vendor asing. Kabarnya, pasar online di Jerman sudah sepakat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti dilansir Tax Notes International, rancangan aturan tersebut menganggap operator dari aktifivitas jual beli online sebagai penanggung jawab atas PPN yang tidak disetor oleh vendor, termasuk vendor yang tidak terdaftar dengan otoritas pajak Jerman.
“Rancangan aturan itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. Aturan ini akan dimasukkan ke dalam program legislatif nasional 2018 dan kemungkinan akan berlaku pada 1 Januari 2019,” demikian dilansir Tax Notes International, Senin (2/7).
Hal ini mendapat sorotan dari Vice President of Global Indirect Tax Richard Asquith yang mengatakan pemerintah Jerman mengikuti jejak pemerintah Inggris yang memperkenalkan kebijakan ini pada bulan Mei 2018.
Pelaku usaha harus menyimpan sertifikasi pendaftaran PPN Jerman baik kepada penjual lokal maupun luar negeri, atau memiliki bukti digital dari otoritas pajak federal Jerman terkait data PPN penjual. “Saya pikir Prancis akan mengikuti aturan ini ke depannya,” kata Asquith.
Lebih jauh, pasar online di seluruh Uni Eropa (UE) diwajibkan untuk mengumpulkan PPN atas transaksi penjualan di masing-masing platform baik dari perusahaan non EU hingga konsumen EU, seperti halnya yang sudah disepakati oleh negara-negara anggota EU pada Desember 2017.
Dalam implementasinya, seluruh barang impor akan disimpan di gudang milik pemerintah UE, sehingga mudah didata dan mudah dikenakan PPN. Pasalnya saat ini barang yang tersimpan di gudang tersebut cukup sulit untuk dipajaki walaupun barang tersebut berada di Eropa.
Menurut juru bicara Komisi Eropa saat ini, kebijakan ini akan mempermudah otoritas pajak untuk memajaki fasilitator pasar online atas barang impor tersebut. Pelaku usaha kecil akan bisa memanfaatkan pasar online sebagai perantara untuk memasok barang, seperti yang sudah diterapkan pada sektor jasa layanan online.
Sebagai informasi, pada September 2017 Komisi Eropa mencatat penerimaan PPN tahun 2015 mengalami gap sebesar €152 miliar atau Rp2.547,34 triliun, sehingga menuntun pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak yang lebih strategis untuk mengatasinya. (Amu)