RUU OMNIBUS LAW

Big Data dan Konsultan Punya Peran Penting dalam Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 09:20 WIB
Big Data dan Konsultan Punya Peran Penting dalam Penerimaan Negara

Hadi Poernomo.

PURWAKARTA, DDTCNews—Target penerimaan pajak dinilai masih berpeluang untuk tetap dicapai, meski otoritas fiskal berencana memangkas tarif PPh Badan secara bertahap melalui RUU omnibus law perpajakan.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan penurunan tarif PPh badan dalam omnibus law tidak perlu dikhawatirkan bakal membuat tren shortfall—selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak—berlanjut.

"Jangan takut dengan tarif turun dan fasilitas lainnya. Ditjen Pajak masih bisa mencapai target meski pada saat bersamaan ada banyak insentif," katanya usai Kongres I Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Sabtu (15/02/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Hadi meyakini DJP mampu berkerja optimal dengan memaksimalkan penggunaan data yang saat ini sedang gencar dikumpulkan Ditjen Pajak. Menurutnya, otoritas kini mempunyai ruang untuk mengatur strategi karena pemangkasan tarif dilakukan secara bertahap.

Data, lanjutnya, merupakan senjata Ditjen Pajak paling ampuh dalam mengamankan agenda target penerimaan. Oleh karena itu, ia berharap Ditjen Pajak dapat mengolah big data secara maksimal dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Apalagi, kata Hadi, sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah self assesment, di mana pemerintah memberikan kuasa dan kepercayaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya .

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

"Dengan big data, semua akan terbuka, dan ini diperlukan dalam sistem kita yang self assesment. Tanpa big data dan dukungan semua pihak akan berat bagi Ditjen Pajak dalam bekerja," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Ketua BPK ini.

Tidak ketinggalan, Hadi juga menyatakan bahwa konsultan memiliki peran penting dalam menerjemahkan proses bisnis berbasis big data tersebut kepada wajib pajak, termasuk memberikan edukasi.

"Peran para konsultan pajak sangat penting untuk membantu DJP meningkatkan penerimaan. Konsultan bisa memberikan edukasi kepada kliennya bagaimana melaporkan SPT dengan benar, lengkap dan jelas," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas