PROVINSI JAWA TENGAH

Besok.. Bebas Denda PKB & BBNKB Berakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 14:53 WIB
 Besok.. Bebas Denda PKB & BBNKB Berakhir

SLAWI, DDTCNews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahap II akan segera berakhir pada 30 Desember 2016. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau samsat Slawi Hernuryo Samekto.

Menurutnya, upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB terus dilakukan. Salah satunya dengan mengoptimalkan sisa waktu yang ada sebelum tutup buku. Program pemutihan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Bebas Biaya Balik Nama (BBN) tahap II dalam provinsi sekaligus penghapusan denda keterlambatan PKB.

“Dari program ini, setiap hari layanan bebas BBN II dan pemutihan denda PKB mencapai 900 hingga 1000 obyek pajak. Untuk cek fisik bagi yang akan balik nama kepemilikan setiap hari mencapai 600,” ujarnya, kemarin (28/12).

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Secara keseluruhan, pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan PAD tahun 2016 sebesar Rp193,28 miliar dan saat ini sudah tercapai sekitar Rp178,35 miliar atau 92,27% dari target.

“Itu target secara keseluruhan. Di mana pajak daerah sendiri terdiri dari 3 poin yakni PKB, BBNKB, dan pajak pengalihan penempatan. Untuk PKB sendiri setiap harinya pendapatan terlampaui di kisaran Rp290 juta hingga Rp300 juta,” jelas Hernuryo.

Sementara itu, seperti dilansir dari Radartegal.com, Kasi PKB & BBNKB Muchamad Saffi menilai kesadaran masyarakat Kabupaten Tegal untuk memiliki kendaraan bermotor dengan namanya sendiri, sangat banyak mendukung dalam capaian PAD Jawa Tengah.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Ia optimistis dari sisa waktu yang ada, upaya mengejar target PAD dari sektor PKB bisa terpenuhi.

“Sebenarnya pergub tersebut dilaksanakan juga atas dasar inisiatif dari masyarakat yang menginginkan adanya bebas BBN tahap II. Mendengar banyaknya aspirasi masyarakat, Gubernur Jawa Tengah langsung membuat pergub dan menginstruksikan kepada semua UP3AD di Jawa Tengah untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN