KABUPATEN KLATEN

Berlaku Sampai September, Pemda Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:30 WIB
Berlaku Sampai September, Pemda Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Harapannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi meningkat.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten Harjanto Heri Wibowo mengatakan pembebasan denda PBB-P2 ini juga diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Masyarakat belum familiar dengan denda, terutama yang membayar melalui petugas pungut pajak. Saat jatuh tempo pun, petugas pungut pajak kesulitan untuk menagih. Lalu, kami inventaris sehingga akhirnya menggulirkan program ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Harjanto menuturkan program penghapusan denda PBB-P2 berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 juga bertepatan dengan HUT ke-219 Kabupaten Klaten dan HUT ke-78 RI.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp44 Miliar

Sepanjang 2013-2022, total tunggakan PBB-P2 tercatat mencapai Rp44 miliar. Untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang digunakan ialah dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan pajak untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Harjanto menyebut pemutihan denda PBB-P2 diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Untuk cara pembayarannya pun dapat dilakukan melalui petugas pungut pajak, Bank Jateng, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.

"Membayar PBB-P2 tidak harus menunggu SPPT diterima dulu, tetapi bisa melakukan pengecekan dan pembayaran melalui berbagai aplikasi itu," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Harjanto menambahkan Pemkab Klaten menargetkan PBB-P2 senilai Rp31,4 miliar pada tahun ini. Dengan penyelenggaraan program pemutihan denda, dia optimistis target penerimaan akan tercapai saat jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?