PMK 175/2021

Berlaku Mulai Besok! Simak Lagi Ketentuan Baru Reimpor di PMK 175/2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 08:30 WIB
Berlaku Mulai Besok! Simak Lagi Ketentuan Baru Reimpor di PMK 175/2021

Kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 175/2021 telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan impor kembali atau reimpor yang akan berlaku mulai besok, 4 Februari 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan reimpor tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan respon Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengakomodir kebutuhan pengguna jasa.

Selain itu, menurutnya, perubahan ketentuan reimpor juga menjadi upaya DJBC mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).

Baca Juga:
DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

"Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/2/2022).

Nirwala mengatakan barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian. Reimpor tersebut akan memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam PMK 175/2021.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang yang di-reimpor antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, serta barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Kemudian, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Meski demikian, barang reimpor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan tetap akan dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan, serta biaya pengangkutan.

Nirwala menjelaskan importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas kegiatan reimpor. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 175/2021.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Dia kemudian menegaskan seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas reimpor dilakukan secara otomatis sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan.

"Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi