KABUPATEN KUNINGAN

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Ada Penghapusan Denda untuk 9 Jenis Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 11:00 WIB
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Ada Penghapusan Denda untuk 9 Jenis Pajak

Ilustrasi.

KUNINGAN, DDTCNews – Pemkab Kuningan, Jawa Barat memberikan insentif berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah sampai dengan 30 Desember 2021.

Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Mamad Abdul Somad mengatakan 9 jenis pajak daerah tersebut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan PBB-P2.

“Pada masa darurat Covid-19 ini, kami memberikan keringanan kepada para wajib pajak yaitu dengan program pembebasan denda pajak,” katanya dikutip pada Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Mamad menambahkan pembebasan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk pajak terutang mulai 2016 sampai dengan 2020. Dia berharap program tersebut dapat meringankan wajib pajak, sekaligus mengerek setoran pajak daerah tahun ini.

Menurutnya, penerimaan pajak daerah saat ini terdampak cukup sangat signifikan lantaran aktifitas dan kegiatan terpaksa dibatasi selama pandemi ini. Saat ini, realisasi penerimaan pajak daerah baru 79,43%.

“Untuk itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Kuningan untuk dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah ini, dan segera melunasi pajak yang masih tertunggak,” jelasnya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pemkab, lanjut Mamad, juga menyediakan platform digital sebagai salah satu saluran pembayaran pajak. Wajib pajak dapat membayar pajak melalui platform digital, seperti BJB mobile, BNI mobile, pos giro mobile, atau Qris BJB.

Selain itu, sambungnya, wajib pajak bisa memanfaatkan saluran layanan pembayaran pajak PBB-P2 di Bukalapak dan Tokopedia.

“Untuk pembayaran pajak bisa dari jari Anda. Jadi mau apalagi, semua sudah dipermudah dan diberikan keringanan. Insya Allah akan mendongkrak pendapatan pajak akhir tahun,” tutur Mamad seperti dilansir kuninganmass.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP