KABUPATEN GIANYAR

Berlaku Hingga 5 Juni, Ratusan WP Sudah Manfaatkan Pembebasan BBNKB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 11:30 WIB
Berlaku Hingga 5 Juni, Ratusan WP Sudah Manfaatkan Pembebasan BBNKB

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Samsat Gianyar melaporkan realisasi insentif pajak kendaraan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah dimanfaatkan 917 wajib pajak hingga 11 Maret 2022.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Gianyar (Samsat Gianyar) I Gusti Made Semarajaya mengatakan ratusan wajib pajak telah memanfaatkan insentif BBNKB melalui layanan samsat.

“Dari jumlah tersebut, presentase capaiannya sudah 4%,” katanya seperti dilansir baliexpress.com, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Gunti menjelaskan program pembebasan BBNKB akan diselenggarakan mulai dari 3 Januari 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Insentif BBNKB ini merupakan program strategis dari Gubernur Bali yang mesti dilakukan di semua kota/kabupaten di Bali.

Dia berharap pemberian insentif tersebut dapat meringankan masyarakat dan mendorong para pemilik kendaraan tertib administrasi terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Dia optimistis target setoran pajak kendaraan dan BBNKB dapat tercapai pada akhir tahun ini.

“Untuk saat ini, realisasi PKB kita sudah mencapai Rp19,68 miliar atau 16.18% dan realisasi BBNKB sebesar Rp6,66 miliar atau 11,35%,” tuturnya.

Tahun ini, samsat menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp121,63 miliar dan BBNKB sejumlah Rp58,75 miliar. Untuk kuartal I/2022, samsat menargetkan pajak kendaraan mencapai Rp24,32 miliar dan BBNKB sejumlah Rp11,75 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju