PENGAMPUNAN PAJAK

UMKM Jadi Target Periode Kedua Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Oktober 2016 | 16.25 WIB
UMKM Jadi Target Periode Kedua Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews  – Periode kedua program pengampunan pajak beberapa hari ini sudah berjalan dengan tarif tebusan  3%. Tidak berbeda dengan periode pertama, pemerintah masih optimis akan ramainya partisipan yang mendaftar.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pada periode kedua ini, pemerintah akan mengincar pedagang besar dan UMKM untuk mengikuti program pengampunan pajak.

"Pemerintah akan bersosialisasi kembali. Namun, sosialisasi kali ini akan lebih tersegmentasi dibandingkan dengan sejumlah sosialisasi pada periode pertama," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Sebelumnya pada akhir periode pertama program tersebut, masyarakat terlihat sangat antusias dan percaya kepada pemerintah dalam melaksanakan program ini. Namun, pemerintah akan terus membangun kepercayaan masyarakat lebih dalam lagi pada periode kedua.

John menambahkan muatan program pengampunan pajak sangat menarik pada periode kedua ini. Karena selisih tarif dengan periode pertama tidaklah terlampau jauh, uang tebusan hanya sebesar 3%.

"Tax amnesty ini kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tarifnya cukup rendah jika dibandingkan dengan negara lain yang telah mengadakan program yang sama," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.