ADMINISTRASI PAJAK

Berimbas ke Layanan Pemerintah, WP Perlu Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Dian Kurniati
Senin, 20 Februari 2023 | 11.21 WIB
Berimbas ke Layanan Pemerintah, WP Perlu Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sorong mengantre untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP oleh kantor Pajak Pratama Sorong di lobi Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

DEPOK, DDTCNews - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

Idris mengatakan validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk membangun sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, validasi data tersebut juga akan mempermudah masyarakat mengakses pelayanan pemerintah.

"Pemadanan data NIK sebagai NPWP secara mandiri penting untuk segera dilakukan agar kita semua tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan, baik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) maupun yang disediakan Pemerintah Kota depok serta lembaga atau instansi lainnya," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar3, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Idris mengatakan masyarakat dapat melakukan validasi data NIK sebagai NPWP secara mudah secara online melalui situs pajak.go.id.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Wajib pajak pun dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil tersebut, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi. Melalui menu Profil, wajib pajak juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Selain soal validasi NIK sebagai NPWP, Idris juga mengingatkan wajib pajak tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

"Kenapa tunggu nanti, segera padankan data NIK-NPWP secara mandiri dan lapor SPT hari ini," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.