PP 50/2022

Konsekuensi bagi WP yang Mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Februari 2023 | 10.30 WIB
Konsekuensi bagi WP yang Mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan oleh pihak ketiga. Namun, keberatan yang disampaikan wajib pajak kepada dirjen pajak memiliki sejumlah konsekuensi.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, wajib pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

“[Wajib pajak juga tidak dapat mengajukan permohonan] pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” sebut Pasal 32 ayat (2) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga tidak bisa mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada dirjen pajak atas suatu surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

Wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan pajak seperti diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, atau keadaan lain yang ditetapkan dirjen pajak.

Keadaan di luar kekuasaan wajib pajak itu juga termasuk diterbitkannya surat keputusan pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.