Perajin perhiasan menata produknya di salah satu gerai dalam kegiatan bertajuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Vaganza 2022 di gedung Samanta Krida, Malang, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.Â
Mengacu pada ketentuan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN terbaru, yakni 11%. Sementara dasar pengenaan pajak (DPP)-nya masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan. Sampai saat ini belum ada perubahan atas beleid tersebut pascaberlakunya UU HPP.
"Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 30/2014, dikutip Sabtu (8/10/2022).
DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.Â
Â
Perlu dicatat, Pasal 3 dalam beleid yang sama menjelaskan bahwa penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan terutang PPN 10% dikalikan DPP. Namun, karena saat ini sudah berlaku UU HPP maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Artinya, penyerahan emas perhiasan terutang PPN 11% dilakikan DPP.Â
Contoh kasus:
Toko Emas Jaya merupakan toko perhiasan emas yang berlokasi di Mangga Dua. Adapun Toko Emas Jaya telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Bila penjualan toko ini melakukan penyerahan emas Rp5.500.000 kepada salah satu Wedding Organizer untuk keperluan mas kawin pernikahan, maka perhitungan PPN terutang atas penyerahan tersebut:
PPN terutang = 11% X 20% X harga jual emas
= 11% X 20% X Rp5.500.00
= 11% X Rp1.100.000 = Rp121.000
(sap)