ADMINISTRASI PAJAK

Penggunaan NIK Sebagai NPWP, Wajib Pajak Perlu Pastikan Data Valid

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Juli 2022 | 18.56 WIB
Penggunaan NIK Sebagai NPWP, Wajib Pajak Perlu Pastikan Data Valid

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto (kanan) memberikan penjelasan dalam Tax Live, Kamis (28/7/2022). 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di sistem Ditjen Pajak (DJP) sudah valid paling lambat 31 Desember 2023.

Validasi NIK tersebut menjadi tahap penting bagi wajib pajak orang pribadi sebelum implementasi penuh penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada semua layanan administrasi. Hingga 31 Desember 2023, NPWP format lama 15 digit masih dapat digunakan.

“Sesudah itu [mulai 1 Januari 2024] mutlak pakai NPWP yang berbasis NIK. Ini termasuk untuk layanan lain seperti ekspor-impor, perbankan, dan lainnya. Ini sebenarnya [sekarang] menjadi masa transisi,” ujar Arif Yunianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP dalam Tax Live, Kamis (28/7/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP sudah melakukan pemadanan data NIK dan NPWP. Namun demikian, pemadanan yang akan menghasilkan validitas NIK tersebut dilakukan secara bertahap. Artinya, proses belum dilakukan untuk semua wajib pajak.

Menurut Arif, wajib pajak dapat mengetahui data sudah valid atau tidaknya melalui login ke DJP Online. Wajib pajak bisa melakukan login dengan NPWP 15 digit terlebih dahulu. Setelah itu, jika didapatkan status data valid, wajib pajak sudah dapat login menggunakan NIK.

“Kalau belum, nanti ada [permintaan] klarifikasi dari DJP. Dipersilakan untuk mengganti sendiri [data yang diperlukan]. Setelah valid maka bisa mengggunakan NIK,” imbuhnya.

Arif meminta agar wajib pajak tidak menganggap validasi sebagai suatu kewajiban. Menurutnya, tahapan validasi menjadi kelonggaran, bahkan kewenangan yang diberikan bagi wajib pajak untuk mengubah sendiri database di DJP sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.