KEPASTIAN HUKUM

MK Tolak Uji Materi UU HPP, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Juli 2022 | 18.15 WIB
MK Tolak Uji Materi UU HPP, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi untuk menanggapi pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materiel UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Putusan Nomor 19/PUUXX/2022, MK menolak uji materiel UU HPP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut, menurutnya, sangat benar dan adil.

“Karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Neilmaldrin melalui siaran pers, Kamis (7/7/2022).

Pertimbangan penolakan permohonan uji materiel UU HPP adalah pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Pemohon juga tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan. Klaster yang dimaksud meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, pajak karbon, dan cukai.

Hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.

Terkait tidak dilibatkannya DPD dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945.

Namun, MK menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada DPR sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, hingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.