Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PERSPEKTIF

Menyelaraskan Aturan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dan Kuasa Hukum

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Oktober 2026 | 08.43 WIB
Menyelaraskan Aturan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dan Kuasa Hukum
Founder DDTC

MELALUI Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk seluruhnya.

Namun, penolakan itu bukan berarti peraturan pelaksana yang dibuat oleh menteri keuangan dapat mengatur kompetensi kuasa wajib pajak tanpa batasan. Sebab, batasan kewenangan peraturan pelaksana tentang kuasa wajib pajak tersebut sudah ditegaskan dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017.

MK menilai isu yang dipersoalkan pemohon pada hakikatnya sama dengan isu dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017. Karena ‘belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya’, MK menyatakan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut berlaku mutatis mutandis.

Artinya, peraturan pelaksana terkait kompetensi kuasa wajib pajak seharusnya hanya sebatas aturan yang sifatnya teknis-administratif, tanpa membatasi hak konstitusional warga negara dan tanpa membatasi atau memperluas hak dan kewajiban.

MK pun mengingatkan bahwa ‘sudah seharusnya pembentukan peraturan pelaksana yang dilakukan oleh menteri keuangan berkaitan dengan syarat kompetensi kuasa perpajakan … tidak boleh memuat materi muatan sebagaimana hal-hal yang tercantum dalam pertimbangan hukum tersebut’.

Dengan demikian, MK tidak menguji peraturan menteri dalam putusan ini sehingga penolakan tersebut tidak berarti peraturan menteri sebagai aturan pelaksana yang telah terbit otomatis sudah sesuai dengan batas kewenangan yang telah ditegaskan oleh MK, yakni hanya bersifat teknis-administratif.

Penegasan MK lebih berfungsi sebagai rambu-rambu pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak yang boleh diatur melalui peraturan menteri sebagai aturan pelaksana dari undang-undang (UU).

Ketika UU KUP membuka ruang bagi berbagai jalur kompetensi pajak, tetapi peraturan menteri keuangan sebagai aturan pelaksana justru mempersempit hanya menjadi satu pintu kompetensi dan menutup jalur lama, dapat diperdebatkan bahwa pengaturan ini sudah tidak lagi bersifat teknis-administratif, melainkan sudah mengatur syarat untuk menjadi kuasa yang bersifat substansi.

Dua Undang-Undang, Satu Prinsip Kompetensi

Terlepas dari perdebatan di atas, di satu sisi, pengaturan tentang kuasa wajib pajak telah berubah melalui PMK 44/2026 dan PMK 55/2026. Pengakuan kompetensi diarahkan pada uji kompetensi melalui satu pintu. Sementara penggunaan bukti kompetensi lainnya, seperti ijazah pendidikan formal, sertifikasi tertentu, atau sertifikat brevet, tidak dimungkinkan lagi setelah 31 Desember 2026.

Sementara itu di sisi lain, pemerintah tengah mempersiapkan pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung (MA) dengan mengedepankan prinsip soft landing dan hold harmless. Rancangan peraturan presiden yang telah dikonsultasikan kepada publik pada 23 September 2026 mempertahankan pengaturan kuasa hukum yang berlaku selama masa peralihan.

Kedua perkembangan tersebut memperlihatkan dua paradoks regulasi sebagai berikut.

Pertama, peraturan pelaksana terkait dengan kuasa wajib pajak mempersempit jalur pengakuan kompetensi yang sebelumnya dibuka oleh undang-undang. Kedua, kuasa wajib pajak dan kuasa hukum, yang bertumpu pada prinsip kompetensi yang sama, kini memiliki pintu pembuktian kompetensi pajak yang berbeda.

Pasal 32 ayat (3a) UU KUP mensyaratkan kuasa wajib pajak memiliki ‘kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan’, dengan pengecualian bagi suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Dalam Penjelasan pasal ini, kompetensi tertentu antara lain (i) jenjang pendidikan tertentu, (ii) sertifikasi, dan/atau (iii) pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menggunakan rumusan berbeda, tetapi berangkat dari prinsip serupa. Kuasa hukum harus mempunyai ‘pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan’, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan menteri.

Artinya, kedua undang-undang sama-sama menempatkan kompetensi pajak sebagai unsur utama, tanpa menentukan satu jenis ujian sebagai satu-satunya bukti.

Namun, keselarasan tersebut mulai bergeser setelah hadirnya PMK 44/2026 dan PMK 55/2026. Izin konsultan pajak (bagi konsultan pajak) atau surat keterangan terdaftar/SKT (bagi pihak lain) hanya dapat diperoleh setelah seseorang memiliki surat keterangan kompetensi (SKK). Adapun SKK mensyaratkan kelulusan uji kompetensi di bidang perpajakan (UKP).

Arah ini berbeda dengan pengaturan kuasa hukum pada PMK 184/2017 (menurut rancangan peraturan presiden, akan tetap berlaku) yang mengakui beberapa jalur pembuktian kompetensi, termasuk jalur (i) pendidikan formal, (ii) sertifikasi, dan (iii) pengalaman tertentu.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 184/2017, untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, keahlian perpajakan dapat dibuktikan melalui ijazah S-1 atau D-4 bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi terakreditasi.

Lulusan S-1 atau D-4 bidang lain juga dapat memenuhi syarat dengan kualifikasi tambahan, seperti ijazah D-3 perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai, brevet perpajakan, sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai, atau pengalaman bekerja di instansi pemerintah pada bidang teknis terkait.

Perbedaan tersebut terlihat, misalnya, pada seorang sarjana hukum yang memiliki sertifikat brevet perpajakan. Mulai 2027, kualifikasi tersebut tidak lagi cukup untuk menjadi kuasa wajib pajak kategori pihak lain tanpa memenuhi persyaratan uji kompetensi yang baru.

Sebaliknya, kualifikasi yang sama masih diakui sebagai salah satu dasar pembuktian kompetensi untuk memperoleh izin kuasa hukum Pengadilan Pajak berdasarkan PMK 184/2017, sepanjang persyaratan lainnya terpenuhi. Kompetensi pajak yang dimiliki tidak berubah, tetapi pengakuan terhadap bukti kompetensinya berbeda akibat pengaturan yang tidak lagi selaras.

Menjaga Kesinambungan, Memulihkan Keselarasan

Rambu yang ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 membuat penataan ulang kesinambungan pendampingan wajib pajak, sejak tahap administrasi hingga penyelesaian sengketa di pengadilan, menjadi makin relevan.

Pemeriksaan, keberatan, banding, hingga peninjauan kembali merupakan tahapan yang saling berkaitan dalam penyelesaian persoalan perpajakan. Ketika seseorang memenuhi persyaratan sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa wajib pajak pada tahap administrasi, wajib pajak berpotensi harus menggunakan pendamping yang berbeda.

Pendidikan formal dapat dinilai melalui akreditasi atau standarisasi dan capaian pembelajaran, sertifikasi melalui standar kompetensi yang terverifikasi, serta pembinaan maupun pengalaman profesional sepanjang tersedia mekanisme penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keragaman latar belakang pendidikan atau multidisiplin ilmu dan profesi di bidang perpajakan justru dapat menjadi kekuatan apabila disertai standar kompetensi yang sebanding.

Penyatuan atap Pengadilan Pajak kepada MA dan Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 memberikan momentum untuk menata kembali hubungan antara rezim kuasa wajib pajak dan kuasa hukum agar selaras.

Setidaknya terdapat tiga agenda yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

Pertama, menyelaraskan standar kompetensi dasar pajak bagi kuasa wajib pajak dan kuasa hukum. Perbedaan fungsi tetap dapat diakomodasi tanpa harus menciptakan perbedaan mendasar dalam pengakuan kompetensi pajak.

Kedua, meninjau kembali pembatasan jalur pengakuan kompetensi dalam PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 tanpa harus menunggu uji materiil di MA. Pendidikan, sertifikasi, pembinaan, serta pengalaman profesional dapat dipertimbangkan sebagai jalur pengakuan sepanjang memenuhi standar dan mekanisme verifikasi yang jelas.

Ketiga, memastikan perubahan regulasi memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan. Prinsip soft landing dan hold harmless perlu diterjemahkan ke dalam ketentuan peralihan yang jelas, termasuk mengenai keberlakuan dan perpanjangan izin kuasa hukum.

Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIII/2025, yang membuka ruang bagi penataan ulang rezim kuasa hukum dalam proses penyatuan atap, dan Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan batas pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak, semestinya dijadikan momentum untuk menata kembali kompetensi kuasa wajib pajak dan kuasa hukum secara bersamaan.

Penataan tersebut dapat berpijak pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah kerangka penjenjangan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam satu skema pengakuan kemampuan kerja (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2024).

Kerangka ini terdiri atas sembilan jenjang kualifikasi dan kini menjadi rujukan transformasi kurikulum pendidikan tinggi sehingga capaian pembelajaran disetarakan dengan standar kompetensi profesi.

Agenda tersebut dapat diwujudkan melalui rekomendasi jalur masuk profesi kuasa pajak, baik kuasa wajib pajak maupun kuasa hukum di Pengadilan Pajak, yang bertumpu pada UU KUP dan UU Pengadilan Pajak serta diselaraskan dengan KKNI.

Jalur prioritas (jalur 1) diberikan kepada lulusan perguruan tinggi bidang kompetensi dasar perpajakan yang direkomendasikan setelah memenuhi standar, tanpa ujian sertifikasi kompetensi dasar.

Jalur penyetaraan atau sertifikasi (jalur 2) bagi lulusan di luar bidang kompetensi dasar perpajakan (hukum dan nonhukum), serta lulusan bidang tersebut dari perguruan tinggi yang belum memenuhi standar jalur 1. Lulusan bidang hukum cukup menempuh pendidikan profesi tanpa ujian sertifikasi karena kompetensi hukum acara dan pembuktian pada umumnya telah dipelajari dalam pendidikannya, sedangkan kompetensi perpajakannya dipenuhi melalui pendidikan profesi itu.

Lulusan bidang nonhukum, termasuk lulusan bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang belum memenuhi standar, menempuh pendidikan profesi dan ujian sertifikasi, yang dapat disepadankan dengan UKP. Artinya, UKP tidak ditiadakan, tetapi menjadi salah satu bentuk pembuktian kompetensi, bukan satu-satunya pintu.

Pendidikan profesi itu dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi, tax center, atau lembaga lain. Agar standarnya tetap satu, kurikulum, modul, dan asesmen kelulusannya sebaiknya disusun bersama oleh pemerintah (Kementerian Keuangan), organisasi profesi, dan perguruan tinggi, atau melalui lembaga netral yang mewakili seluruh pemangku kepentingan sebagaimana diusulkan dalam Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2024).

Jalur penghargaan atau rekognisi (jalur 3) diberikan kepada individu yang keahliannya terbukti, seperti pensiunan otoritas pajak, praktisi, peneliti, dan akademisi, dengan syarat masa kerja atau pengalaman tertentu. Adapun jalur prioritas dan jalur penyetaraan tetap melalui magang.

Dengan kerangka itu, kedua paradoks dapat diurai. Jalur pengakuan kompetensi pajak kembali sejalan dengan beragam bentuk kompetensi yang dibuka undang-undang. Kemudian, kuasa wajib pajak serta kuasa hukum bertumpu pada standar dan jalur yang sama.

Itulah inti menyelaraskan dua rezim ketentuan kuasa wajib pajak dan kuasa hukum, yakni bukan menyeragamkan seluruh persyaratan, melainkan memastikan jalur yang beragam bermuara pada standar yang sama.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.