PENERIMAAN NEGARA

Ada Penundaan Pembayaran, Piutang Cukai dan Bea Meterai Naik 56 Persen

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Juni 2022 | 13.30 WIB
Ada Penundaan Pembayaran, Piutang Cukai dan Bea Meterai Naik 56 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat terdapat kenaikan piutang perpajakan yang signifikan sepanjang 2021, khususnya dari piutang cukai dan bea meterai.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, piutang perpajakan secara bruto naik 14% dari Rp101,48 triliun pada 2020 menjadi Rp115,67 triliun pada 2021.

"Kenaikan piutang perpajakan bruto Rp14,19 triliun antara lain dikarenakan kenaikan saldo piutang cukai dan bea meterai yang sebagian besar berasal dari kenaikan piutang cukai hasil tembakau," sebut pemerintah, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Menurut pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai menjadi salah satu penyebab nilai piutang cukai meningkat.

Berdasarkan catatan pemerintah, nilai saldo piutang cukai dan bea meterai pada akhir 2021 mencapai Rp42,22 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 56% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp27,09 triliun.

Selain kenaikan piutang cukai, pemerintah juga mencatat adanya kenaikan piutang PPh migas yang sangat signifikan dari Rp7,77 juta pada 2020 menjadi Rp3,72 miliar pada 2021. Kenaikan piutang PPh migas tercatat mencapai 47.789,95%.

Kenaikan PPh migas disebabkan adanya jumlah penerbitan ketetapan baru yang cukup signifikan dari kegiatan pemeriksaan dan penelitian serta adanya penambahan ketetapan inkracht.

Selanjutnya, piutang PPN tumbuh 4,79% dari Rp24,49 triliun pada 2020 menjadi Rp25,67 triliun pada 2021. Berbanding terbalik, piutang PPh nonmigas tercatat turun 4,96% dari Rp30,38 triliun menjadi senilai Rp28,87 triliun pada 2021.

Piutang PBB juga tercatat turun 21,13% dari Rp6,41 triliun menjadi Rp5,06 triliun pada 2021. Piutang PBB mengalami penurunan karena adanya penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang dilunasi oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.