ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak April Paling Lambat Diupload Hari Ini

Muhamad Wildan
Minggu, 15 Mei 2022 | 07.00 WIB
Jangan Lupa! Faktur Pajak April Paling Lambat Diupload Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu segera mengunggah faktur pajak masa pajak April 2022 ke Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi e-faktur pada hari ini, Minggu (15/5/2022).

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, e-faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi dan memperoleh persetujuan DJP paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Bila tak diunggah pada hari ini, faktur pajak tidak akan mendapatkan persetujuan dari DJP.

"e-Faktur ... wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Faktur pajak mendapatkan persetujuan sepanjang faktur yang dimaksud menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diberikan DJP sesuai dengan PER-03/PJ/2022 dan diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

"e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Perlu diketahui, DJP menyebut ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak ke DJP melalui aplikasi e-faktur diatur pada PER-03/PJ/2022 untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan batas waktu tersebut bertujuan untuk mengetahui faktur pajak dari pengusaha kena pajak (PKP) diterbitkan secara tepat waktu atau tidak.

"DJP mengatur tanggal 15 sebagai tanggal maksimal untuk melakukan upload faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak, apakah faktur pajak yang diterbitkan itu tepat waktu atau terlambat," katanya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.