Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur setidaknya terdapat 3 bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP) tak berwujud berupa aset kripto yang dikenai PPN.
Diperinci pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022 penyerahan aset kripto yang terutang PPN antara lain jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
"PPN yang terutang atas penyerahan aset kripto ... dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, dikutip Rabu (6/4/2022).
Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2), tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 1% dari tarif PPN atau secara efektif sebesar 0,11%. Bila penyerahan dilakukan lewat exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.
Bila transaksi adalah jual beli cryptocurrency menggunakan mata uang fiat, PPN yang dikenakan atas nilai transaksi sebesar nilai yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto.
Kemudian, apabila pembelian menggunakan mata uang fiat selain rupiah maka nilai harus dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan kurs menteri keuangan.
Selanjutnya, bila transaksi adalah tukar menukar aset kripto, nilai transaksi yang jadi dasar pengenaan PPN adalah sebesar nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi.
Nilai aset kripto yang dipertukarkan harus dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem exchanger. Skema konversi harus diterapkan secara konsisten.
Bila transaksi yang dimaksud adalah tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa, nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN adalah sebesar nilai aset kripto yang ditransfer ke akun pihak lain.
Nilai transfer aset kripto juga perlu dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka atau nilai pada sistem exchanger.
PMK 68/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 30 Maret 2022 dan ditetapkan baru akan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)