PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Ikut PPS dan Investasikan Harta Bersih? Ini Batas Akhirnya

Muhamad Wildan
Senin, 28 Maret 2022 | 19.27 WIB
Wajib Pajak Ikut PPS dan Investasikan Harta Bersih? Ini Batas Akhirnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu yang cukup panjang bila ingin menginvestasikan harta yang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komitmen investasi dapat direalisasikan paling lambat pada September 2023. Untuk harta bersih di luar negeri yang akan dialihkan ke Indonesia, wajib pajak mempunyai waktu repatriasi paling lambat 30 September 2022.

“Jadi masih ada waktu dan kami terus berusaha untuk terus menceritakan dan menyosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh," ujar Suryo, Senin (28/3/2022).

Suryo mengatakan untuk wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) final yang paling rendah.

“Tarif PPS-nya 2% lebih murah dibandingkan dengan tarif PPS kalau hanya mendeklarasikan di dalam negeri," ujar Suryo.

Bagi wajib pajak peserta skema kebijakan I PPS, tarif PPh final sebesar 6%. Bagi peserta kebijakan II PPS, tarifnya sebesar 12%. Adapun instrumen investasi yang disediakan pemerintah antara lain surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi sumber daya alam, dan sektor energi terbarukan.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan pemerintah telah menawarkan SBN khusus PPS setiap akhir bulan dalam bentuk surat utang negara (SUN) bertenor 6 tahun dan sukuk bertenor 20 tahun. Untuk investasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), tersedia SUN bertenor 10 tahun.

"Khusus dolar AS dikhususkan untuk aset yang asalnya dari valas atau nonrupiah. Jadi, tidak semua bisa membeli SBN valas ini," ujar Luky.

Luky menambahkan ke depan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan mitra distribusi untuk meningkatkan investasi oleh wajib pajak peserta PPS. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.