UU HPP

Ketua Banggar DPR Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda Setelah Lebaran

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 12 Maret 2022 | 15.30 WIB
Ketua Banggar DPR Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda Setelah Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah agar menunda implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pertengahan kuartal II/2022.

Adapun pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Buat saya it's okay kenaikan tarif PPN ditunda sampai kita melihat kondisi perekonomian terkini yang lebih objektif. Hemat saya PPN baru diterapkan pada mid kuartal II/2022 atau sesudah Lebaran," kata Said, Jumat (11/3/2022).

Said mengatakan pada pertengahan kuartal II/2022 atau pada periode Mei 2022, perekonomian Indonesia bakal lebih nyata tergambar. Sebab, realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2022 akan dirilis pada periode tersebut sehingga pemerintah bisa mendapatkan data valid perkembangan ekonomi. 

Said menyampaikan, pada saat UU HPP disusun dan disahkan, pemerintah bersama DPR RI menetapkan waktu implementasi kenaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini dan proyeksi mendatang.

Namun seiring berjalannya waktu, Indonesia dihadapkan dengan berbagai sentimen mulai dari peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron hingga konflik Rusia-Ukraina. Kedua hal tersebut, menurut Said, menyebabkan ekonomi global dan domestik kembali goyang. Salah satu dampaknya yakni kenaikan harga minyak dunia yang pada akhirnya mempengaruhi keberlangsungan hidup masyarakat.

Di sisi lain, Said yang juga Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan jika pemerintah ingin mengundur implementasi kenaikan tarif PPN, sebenarnya hanya perlu berkonsultasi dengan DPR RI. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan produk hukum yang merevisi ketentuan PPN dalam UU HPP.

Alasannya, Pasal 7 ayat 3 UU HPP sendiri sudah menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.