PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Lapor SPT Tahunan, Gubernur Kaltim: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati
Sabtu, 05 Maret 2022 | 06.30 WIB
Ajak Lapor SPT Tahunan, Gubernur Kaltim: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengajak seluruh masyarakat Kaltim segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Isran mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Isran mengatakan sistem online akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang bijaksana.

"[Kepada wajib pajak orang pribadi], ditunggu sampai 31 Maret 2022," ujar Isran.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.