PENANGANAN COVID-19

Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Dian Kurniati
Selasa, 18 Januari 2022 | 16.33 WIB
Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mewaspadai tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa waktu terakhir.

Jokowi mengatakan masyarakat dapat berperan dalam menekan penularan varian Omicron dengan menghindari bepergian ke pusat keramaian jika tidak memiliki keperluan mendesak. Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang dapat bekerja dari rumah melakukan work from home (WFH).

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," katanya melalui konferensi video, Selasa (18/1/2022).

Meski meminta masyarakat waspada, Jokowi mengatakan penularan varian Omicron tidak perlu sampai menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Menurutnya, berbagai studi termasuk laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebut varian Omicron memang lebih cepat menular tetapi gejalanya lebih ringan.

Dia menyebut laporan WHO menyatakan pasien yang terinfeksi varian Omicron umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

Jokowi kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Di sisi lain, dia meminta semua masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin. Bahkan pada masyarakat yang telah menerima 2 dosis vaksin, dia menyarankan agar segera mencari vaksin ketiga atau booster.

"Semuanya gratis, karena vaksinasi penting demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.

Pada 17 Januari 2022, pemerintah mencatat ada 772 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, serta 31 Januari 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.