METERAI ELEKTRONIK

Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan
Senin, 04 Oktober 2021 | 10.00 WIB
Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Tampilan meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan di dalam PP 86/2021 tentang distribusi meterai elektronik oleh Perum Peruri bersama distributor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, Kementerian Keuangan menjelaskan definisi distributor sebagai badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

"Dalam memastikan ketersediaan meterai elektronik ... Perum Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 133/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Sebelum distributor mendistribusikan meterai elektronik, distributor harus terlebih dahulu melakukan deposit. Adapun yang dimaksud deposit adalah penyetoran bea meterai di muka.

Deposit dilakukan oleh distributor melalui formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha sebelum bisa menjadi distributor meterai elektronik. Pertama, badan usaha harus patuh menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, badan usaha yang menjadi distributor tidak boleh memiliki utang pajak. Ketiga, badan usaha tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.

Keempat, badan usaha harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik. Kelima, badan usaha harus memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.

Dalam melaksanakan tugasnya, distributor harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dilakukan dengan harga jual senilai nominal meterai elektronik. Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga yang berbeda dari nominal meterai elektronik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.