News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENG-6/PJ/PJ.09/2026

DJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 26 Oktober 2026 | 13.00 WIB
DJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan seleksi penyedia printer meterai teraan digital (MTD).

Seleksi diselenggarakan berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengamanatkan penunjukan penyedia printer MTD setelah penetapan jumlah kebutuhan penyedia printer oleh dirjen pajak.

"Guna melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) PER-11/PJ/2026, serta memperhatikan Pengumuman Nomor PENG-58/PJ.09/2026, kami mengumumkan pembukaan seleksi penyedia printer MTD," bunyi Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/PJ.09/2026, dikutip pada Senin (26/10/2026).

Kebutuhan penyedia printer MTD tahun 2026 telah ditetapkan oleh dirjen pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-245/PJ/2026.

"Jumlah penyedia yang akan ditunjuk bergantung pada jumlah penyedia yang memenuhi persyaratan penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi PENG-6/PJ/PJ.09/2026.

Ketentuan mengenai syarat peserta dan tata cara seleksi bisa dilihat oleh para calon peserta seleksi pada PER-11/PJ/2026. Adapun dokumen seleksi dapat disampaikan ke alamat email [email protected].

Sebagai informasi, terdapat 13 kriteria yang harus dipenuhi badan usaha untuk menjadi penyedia printer MTD. Pertama, berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.

Kedua, memiliki NPWP dan sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketiga, memiliki surat keterangan fiskal yang masih berlaku.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.

Kelima, pengurus atau pemegang saham tidak pernah/sedang dipidana karena tindak pidana pajak atau tindak pidana di bidang teknologi informasi.

Keenam, tidak pernah/sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketujuh, badan usaha dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan langsung dengan kepemilikan di atas 50%.

Kedelapan, memiliki business plan. Kesembilan, memiliki business continuity plan. Kesepuluh, memiliki minimal 1 printer dan 1 cartridge MTD untuk diajukan verifikasi. Kesebelas, memiliki surat dukungan dari pemegang merek printer.

Kedua belas, memiliki layanan purnajual printer MTD di Indonesia. Ketiga belas, memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Selain syarat administratif di atas, printer dan cartridge MTD harus memiliki spesifikasi khusus sebagai berikut:
a. printer memiliki nomor seri, memiliki print area maksimal lebar 24 mm dengan toleransi maksimal 5%, dan mampu menghasilkan cetakan dengan resolusi minimal 1.200 dots per inch (dpi); dan
b. cartridge memiliki nomor seri dan menggunakan tinta berwarna merah dengan efek cetakan berpendar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.