Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menjaga keamanan data wajib pajak ketika menggunakan meterai elektronik.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akan menjamin dan menyediakan teknologi yang mumpuni untuk mendukung keamanan sistem tersebut.
"Peruri yang akan menjamin dan menyediakan teknologi security-nya, sedangkan DJP melakukan asesmen terhadap sistemnya termasuk security-nya," katanya, Jumat (27/8/2021).
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021 yang mengatur secara lebih terperinci tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. PP ini ditetapkan seiring dengan berlakunya UU 10/2020 tentang Bea Meterai.
Dalam PP terbaru tersebut, meterai elektronik didefinisikan sebagai meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Peruri mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membuat sekaligus mendistribusikan meterai elektronik. Dalam melaksanakan tugas distribusi meterai elektronik, Peruri bekerja sama dengan pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Peruri.
Dalam kerja sama antara Peruri dan pihak lain tersebut, Peruri akan berkoordinasi dengan menteri keuangan dalam proses pemulihan pihak lain yang menjadi mitra Peruri dalam distribusi meterai elektronik.
Selain meterai elektronik, pemerintah juga menetapkan ketentuan tentang meterai dalam bentuk lain. meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai meterai bentuk lain masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Secara garis besar, saat ini terdapat 4 sistem channeling meterai elektronik yang dikembangkan oleh DJP. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik yang dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.
Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu.
Keempat, DJP juga akan mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. (rig)