Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan usulan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat diajukan pada 31 Agustus 2021.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki mengatakan BKN telah memproses verifikasi dan validasi atau 38.561 berkas pengusulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021 dari instansi pusat dan instansi pemerintah daerah hingga 20 Agustus 2021 ini.
Tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkas PNS diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 12/2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2000 tentang kenaikan pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12/2002.
“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” katanya, dikutip dari laman resmi BKN pada Selasa (24/8/2021).
Ketentuan pengajuan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing berdasarkan jenisnya. Pertama, Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kedua, Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Ketiga, Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
Keempat, Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
“Pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN pusat untuk PNS instansi vertikal (instansi pusat) dan kantor Regional BKN I-XIV untuk wilayah kerja instansi pemerintah daerah,” ujar Ibtri. (rig)