PELAPORAN SPT

Tinggal 8 Jam! Ini Kesiapan IT DJP Hadapi Lonjakan Pelaporan SPT WP OP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Maret 2021 | 15.45 WIB
Tinggal 8 Jam! Ini Kesiapan IT DJP Hadapi Lonjakan Pelaporan SPT WP OP

Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku sudah mengantisipasi terjadinya lonjakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan tim IT DJP melakukan dua proses bisnis ekstra pada periode akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Pertama, pemantauan kinerja infrastruktur sistem pelayanan elektronik DJP agar tetap optimal.

"Infrastruktur jaringan yang secara kapasitas masih aman, hanya kami lakukan pemantauan utilisasi secara berkala," katanya, Rabu (31/3/2021).

Kedua, peningkatan kapasitas server atau bandwidth untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara daring menjelang deadline pada hari ini, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, kapasitas server pelayanan elektronik DJP sudah ditingkatkan hingga 25% dari situasi normal. Penambahan kapasitas tersebut diharapkan mampu mengakomodasi seluruh wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT pada detik-detik terakhir hari ini sampai pukul 24.00 WIB.

"Sedangkan untuk perangkat server, sampai saat ini sudah dinaikkan 25% dari kapasitas sebelumnya," ujarnya.

Berdasarkan pada catatan Ditjen Pajak (DJP) hingga hari ini, Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB, jumlah SPT yang masuk mencapai 10,5 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 10,2 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 309.232 SPT wajib pajak badan.

Pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT yang sudah masuk sebanyak 8,9 juta. Dengan demikian, jumlah SPT yang masuk hingga pagi tadi sudah mencatatkan kenaikan sekitar 18,3% secara tahunan.

Adapun jumlah SPT wajib pajak orang pribadi mencatatkan kenaikan 18,2% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,7 juta. Sementara itu, jumlah SPT wajib pajak badan mengalami peningkatan 19,8% karena jumlah SPT yang masuk pada periode yang sama tahun lalu 258.215.

DJP juga mencatat tren pemanfaatan e-filing sebagai instrumen penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 10,1 juta. Jumlah tersebut meningkat 17,9% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,6 juta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.