Suasana konferensi pers terkait dengan kasus pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik pemalsuan meterai tempel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus pemalsuan meterai tempel bernominal Rp10.000 perlu dikembangkan lebih jauh. Nanti, DJP akan dilibatkan untuk membongkar sindikat pemalsu meterai tempel dan mencegah terjadinya pemalsuan.
"Kami masih kembangkan lagi. Ini masih akan didalami dengan koordinasi dengan DJP dan dilapis juga oleh Peruri," katanya dalam konferensi pers pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021).
Kombes Yusri menyatakan modus tindak pidana terkait dengan meterai tempel terbagi dalam dua jenis. Pertama, pelaku melakukan pemalsuan atas meterai tempel. Kedua, pelaku merekondisi meterai tempel bekas pakai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengapresiasi Polda Metro Jaya yang cepat mengungkapkan modus pemalsuan meterai. DJP siap bersinergi dengan kepolisian dan Peruri untuk memberantas meterai palsu dan mencegah peredarannya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk jeli saat membeli meterai tempel untuk keperluan dokumen. Masyarakat diimbau tak membeli meterai yang dijual di bawah harga nominal. Dia juga menyarankan untuk membeli meterai di kantor pos.
"Bea meterai merupakan pajak atas dokumen dan salah satu sumber penerimaan negara yang dipakai untuk pembangunan. DJP imbau masyarakat untuk memastikan meterai yang dibeli asli sehingga masuk ke penerimaan negara," terangnya.
Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya membongkar praktik meterai palsu dengan nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Praktik tersebut dijalankan oleh 7 orang dengan 6 orang sudah ditangkap dan 1 orang buron.
Berdasarkan hasil barang bukti, potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara menjadi Rp37 miliar karena modus pemalsuan meterai sudah dilakukan dalam kurun waktu 3,5 tahun terakhir. (rig)