ROKOK ILEGAL

Penyelundupan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Januari 2021 | 15.18 WIB
Penyelundupan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Penyelundupan rokok ilegal. (Foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal di Kepulauan Riau pada pertengahan Januari 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tersebut menggunakan 4 kapal kecepatan atau high speed craft (HSC) dan satu kapal pengangkut rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut Rp7,6 miliar. "Satgas patroli laut Bea Cukai membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun," katanya, Senin (18/1/2021).

Syarif mengatakan proses penegakan hukum yang dilakukan pada 15 Januari 2021 tidak berjalan mulus. Pasalnya, para penyelundup melakukan perlawanan terhadap tim Satgas patroli laut.

Dia menyebutkan bentuk perlawanan tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari menabrak kapal patroli DJBC sampai menyerang menggunakan bom molotov, kembang api dan senjata tajam.

Syarif menuturkan aksi penyelundupan dan penyerangan terhadap petugas Bea Cukai dilakukan kelompok terorganisir. Pasalnya, penyelundupan melibatkan belasan orang dan menggunakan kapal cepat. Selain itu, kelompok tersebut juga sudah mempersiapkan alat untuk melawan petugas.

"Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," ujarnya.

Syarif menambahkan upaya penyeludupan di perairan Riau sudah berulang terjadi dan menggunakan  kapal cepat. Statistik penindakan hukum di Kepulauan Riau sejak 2019 banyak menggunakan kapal cepat dan selalu diikuti aksi perlawanan kepada petugas yang melakukan penindakan.

Pada 2019 terdapat 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.