Warga membawa Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan Covid-19 di kawasan Jatinegara, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemutakhiran DTKS harus dilakukan komprehensif dengan kerja sama kementerian/lembaga dan semua level pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Kemeterian Dalam Negeri mulai ancang-ancang untuk memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan melibatkan kerja sama pemerintah pusat dan daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemutakhiran DTKS harus dilakukan komprehensif dengan kerja sama kementerian/lembaga dan semua level pemerintah daerah. Menurutnya, dengan pola kerja yang terkoordinasi dapat tercipta kesepahaman pusat dan daerah dalam menyusun basis data.
"Kalau dari pemerintah pusat sudah melakukan sinkronisasi data, kemudian skema programnya, tiap-tiap K/L kami sarankan melaksanakan semacam rakor (rapat koordinasi) pusat dan daerah yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah," katanya di laman resmi Kemendagri, Selasa (29/12/2020).
Tito menyampaikan ada 2 tantangan dalam pemutakhiran DTKS yakni pada tahap pembaruan data dan eksekusi penyaluran manfaat. Pada tahap pemutakhiran data dia meminta keterlibatan pemda tidak hanya sekedar formalitas.
Komponen tingkat kelurahan dan desa dapat memainkan peran sebagai verifikator dalam proses pembaruan basis data. Sementara itu, pemerintah daerah akan mendampingi aparat kelurahan dan desa dalam proses verifikasi agar data yang dihimpun dapat terjamin keakuratannya.
"Saran kami libatkan pemerintah tingkat II dan I. Karena meskipun menggunakan agen [kader] jaringan dari K/L, kalau tidak melibatkan pemda, nanti akan muncul perasaan tidak dilibatkan. Jadi, mereka dilibatkan dalam verifikasi, paling tidak memberikan endorse bahwa data itu akurat," paparnya.
Selanjutnya, tantangan dalam eksekusi yang harus sinkron antara program pusat dan daerah, terutama dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos). Dia menyebutkan sinkronisasi berlaku antar K/L di pemerintah pusat dan sinkronisasi program pusat dengan daerah.
Pada level pemerintah pusat, sinkronisasi antar K/L diperlukan agar tidak ada penerima manfaat ganda alias double. Selain itu, sinkronisasi data dan program untuk menjamin penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
"Dengan demikian dapat diketahui nanti dari sinkronisasi ini siapa yang dapat 'double'. Kalau dapatnya 'double' mungkin tidak apa-apa, tapi yang agak rawan adalah mereka yang seharusnya mendapat, tapi tidak dapat, itu yang biasanya akan ribut," terang Tito.
Kemudian sinkronisasi program Bansos pusat dan daerah juga penting agar ada mekanisme pembagian tugas dalam membantu masyarakat. Pasalnya, ada beberapa variasi pos anggaran untuk program Bansos pada level pusat, pemprov, pemda kabupaten/kota sampai level desa.
"Rapat terbatas (ratas) dengan Bapak Presiden prinsipnya bahwa untuk Bansos ini baik secara umum dipusatkan oleh pemerintah pusat, daerah ini agar melaksanakan lebih fokus kepada pengembangan UMKM," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.