Tampilan awal salinan Perpres 105/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang telah diundangkan sejak 10 November 2020.
Merujuk perpres tersebut, pemerintah menegaskan perlunya pembentukan sistem angkutan transit yang efisien dan terintegrasi di ASEAN guna mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN.
"Pengesahan Protokol 2…bertujuan menciptakan dasar hukum untuk penunjukan pos-pos perbatasan guna mendukung kelancaran pengeluaran dan pemeriksaan sarana transportasi dan barang-barang transit di ASEAN," bunyi pertimbangan perpres, Selasa (24/11/2020).
Untuk diketahui, Protokol 2 merupakan salah satu dari sembilan protokol yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) yang telah ditandatangani di Hanoi pada 1998.
Guna melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) AFAFGIT, negara-negara ASEAN telah bersepakat untuk menerapkan Protokol 2 terhadap pos-pos perbatasan yang ditunjuk untuk pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit.
Dengan Protokol 2, setiap negara telah bersepakat untuk merumuskan pos perbatasan awal masing-masing sebagai dasar penunjukan pos perbatasan yang terlampir pada protokol tersebut.
Setiap negara penandatangan Protokol 2 dapat mengajukan usulan perubahan daftar pos perbatasan. Setiap usulan perubahan pos perbatasan oleh 1 negara wajib disetujui oleh negara-negara yang bertetangga langsung.
"Pos-pos perbatasan yang telah ditunjuk ... wajib memperhatikan klaim-klaim teritorial yang sedang berlangsung antara para pihak," bunyi Pasal 2 ayat (4) Protokol 2.
Pada lampiran Protokol 2, Indonesia hanya menunjuk satu pos perbatasan untuk pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit yang terletak di Entikong, Kalimantan Barat dan berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia.
Selain itu, Protokol 2 juga memberikan ruang bagi setiap negara untuk mengizinkan pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit di pos perbatasan lainnya sepanjang disetujui oleh negara-negara ASEAN atau negara-negara yang bertetangga langsung.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN mendapatkan amanat untuk bertanggung jawab atas pemantauan, peninjauan kembali, koordinasi, dan pengawasan atas seluruh aspek yang terkait dengan pelaksanaan Protokol 2. (rig)