Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—DPR akan menentukan nasib pembahasan dua RUU omnibus law yakni Cipta Kerja dan Perpajakan yang sudah diserahkan kepada pemerintah kepada legislatif pada pekan depan di tengah pandemi virus corona.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan DPR saat ini belum memutuskan bagaimana pembahasan RUU omnibus law akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ke depannya. Menurutnya hal tersebut akan ditentukan pada sidang paripurna pekan depan.
“(Pembahasan RUU Omnibus Law) belum diputuskan. Mungkin nanti saat sidang paripurna pekan depan,” kata Andreas di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Politisi PDIP itu menyebutkan pandemi Covid-19 membuat jadwal sidang paripurna yang dijadwalkan pada Senin (23/3/2020) terpaksa ditunda. Rencananya, jadwal sidang paripurna akan digelar pada Senin (30/3/2020).
Selain pandemi Covid-10, alasan lainnya sidang paripurna diundur adalah menyesuaikan mekanisme kehadiran anggota dalam sidang paripurna untuk pembukaan masa sidang periode April 2020.
Jika tidak aral melintang, mekanisme sidang akan dilakukan secara terbatas guna mengurangi adanya kerumunan di kompleks parlemen.
“Kami baru mulai paripurna pada Senin atau Selasa 31 Maret dengan kombinasi kehadiran fisik secara terbatas dan kehadiran secara virtual,” tutur Andreas.
Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan beberapa RUU omnibus law kepada DPR. Ada tiga area yang menjadi fokus omnibus law. Ketiga area itu adalah ketenagakerjaan, UMKM, dan kebijakan perpajakan. (rig)