PERPAJAKAN INDONESIA

Tahun Ini, Ditjen Pajak Gencarkan Integrasi Data

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Februari 2020 | 18.59 WIB
Tahun Ini, Ditjen Pajak Gencarkan Integrasi Data

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengintensifkan proses integrasi data pada tahun ini.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP R. Dasto Ledyanto mengatakan integrasi data sangat diperlukan dalam proses bisnis otoritas pajak. Pasalnya, uji kepatuhan hanya bisa dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan data pembanding.

“Untuk integrasi data memang arah sudah ke sana dan bisa kita lakukan. Hal tersebut sudah kita mulai dan tahun ini akan kita giatkan lagi,” katanya di Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).

Dasto melanjutkan landasan hukum untuk integrasi data adalah Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Kini, aturan teknis yang menjadi tata cara integrasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Integrasi data akan semakin memperkaya basis data DJP. Otoritas sudah mengantongi beberapa data kunci untuk uji kepatuhan wajib pajak, antara lain keterbukaan informasi perbankan domestik dan pertukaran informasi lintas yurisdiksi dalam bentuk automatic exchange of information (AEoI).

Dengan data yang berkualitas dan terintegrasi, sambung Dasto, otoritas dapat menguji kepatuhan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan sistem self assessment yang masih dianut dalam perpajakan Indonesia.

“Sehingga kita perlu data pihak ketiga atau data lain yang menunjukan apakah benar apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu telah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Dasto mengharapkan dalam jangka panjang kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Peningkatan itu, sambungnya, bukan hanya pada tataran kepatuhan formal melainkan juga material. Dengan modal data yang kuat, dia ingin tugas DJP hanya berhenti pada tataran pengawasan.

Hal ini bisa terjadi jika wajib pajak sudah sepenuhnya sadar atas kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, tindakan lanjutan seperti pemeriksaan dan lain sebagainya tidak perlu lagi dilakukan oleh otoritas pajak.

“Kita ingin kepatuhan meningkat dengan sendirinya sehingga data yang sudah ada di DJP itu hanya sekedar mengonfirmasi saja bahwa apa yang dilaporkan wajib pajak sudah benar, tepat, lengkap dan jelas," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.