News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Satu-ProfKeu Punya Modul Khusus untuk Kantor Konsultan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 07.30 WIB
Satu-ProfKeu Punya Modul Khusus untuk Kantor Konsultan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Platform Satu-ProfKeu turut dilengkapi dengan modul profil dan modul perizinan kantor konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (28/10/2026).

Untuk mengakses kedua modul dimaksud, pengguna layanan perlu memperoleh role kantor pada platform Satu-ProfKeu. Role ini melekat secara otomatis pada role individu yang dimiliki oleh pemimpin kantor konsultan pajak.

"Pemilik role kantor dapat menunjuk admin pada platform Satu-ProfKeu untuk membantu pengurusan administrasi permohonan yang akan diajukan," bunyi Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026.

Modul profil kantor merupakan fitur pada platform Satu-ProfKeu yang bisa digunakan untuk melihat dan mengelola informasi profil kantor. Modul ini dapat diakses oleh para pengguna dengan role kantor dan diberikan secara otomatis setelah terbitnya izin kantor.

Modul profil kantor terdiri atas beberapa menu, yakni data kantor, susunan rekan, data pegawai, daftar kantor cabang, data dukung, kerja sama asing, dan sistem pengendalian mutu (SPM).

Perlu diperhatikan, modul perizinan kantor digunakan untuk mengajukan layanan perizinan yang berkaitan dengan pendirian, pengembangan, dan penghentian kegiatan kantor profesi keuangan.

"Melalui modul ini (modul perizinan kantor), pengguna dapat mengajukan berbagai jenis layanan perizinan sesuai dengan kewenangan dan role yang dimiliki," tulis Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) dalam buku panduan Satu-ProfKeu.

Sebagai informasi, Direktorat PPPK meluncurkan platform Satu-ProfKeu guna mentransformasi proses perizinan yang selama ini terfragmentasi pada berbagai platform. Dengan Satu-ProfKeu, seluruh layanan perizinan diberikan secara terintegrasi melalui satu sistem.

Seluruh layanan perizinan profesi konsultan pajak hanya diberikan melalui platform Satu-ProfKeu terhitung sejak 27 Oktober 2026.

Permohonan izin yang diajukan selain melalui Satu-ProfKeu terhitung sejak tanggal tersebut tidak akan diproses lebih lanjut dan pemohon akan diminta untuk mengajukan izin kembali melalui Satu-ProfKeu.

Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai progres penyatuan atap Pengadilan Pajak. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan under-invoicing, strategi penguatan penerimaan pajak daerah, beneficial ownership, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kemenkeu Rilis Panduan Baru terkait Penggunaan Satu-ProfKeu

Direktorat PPPK Kementerian Keuangan merilis buku panduan penggunaan platform Satu-ProfKeu. Konsultan pajak dan para pelaku profesi keuangan lainnya bisa mengunduh buku panduan Satu-ProfKeu pada laman berikut ini.

Panduan tersebut disusun dalam rangka membantu pelaku profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, dalam mengelola profil dan memanfaatkan layanan perizinan melalui platform terbaru tersebut.

"Buku panduan ini disusun untuk membantu pengguna mengakses aplikasi Satu-ProfKeu, mengelola profil, mengajukan layanan perizinan dan perubahan data, serta memantau dan menindaklanjuti permohonan," jelas Direktorat PPPK dalam buku tersebut. (DDTCNews)

Pemerintah Dorong Under-Invoicing Dikategorikan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto berpandangan under-invoicing seharusnya turut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan under-invoicing merupakan tindakan yang merugikan perekonomian negara sehingga perlu dikategorikan sebagai korupsi.

Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini masih berfokus pada tindakan yang merugikan keuangan negara dan belum menyasar pada tindakan yang merugikan ekonomi negara.

"Perekonomian negara ini menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang tambang, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Bappenas: Strategi Pajak Daerah Tak Bisa Diseragamkan

Pemerintah pusat dan pemda dapat menerapkan strategi yang beragam untuk meningkatkan local tax ratio (LTR). Sebab, setiap provinsi memiliki karakteristik ekonomi, basis pajak, dan kapasitas pemungutan pajak yang berbeda.

Kajian Kementerian PPN/Bappenas bersama SKALA yang bertajuk Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah mengelompokkan 38 provinsi ke dalam 4 klaster berdasarkan sejumlah indikator, antara lain LTR, struktur ekonomi, produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita, dan tax buoyancy. Pengelompokan ini ditujukan untuk membantu perumusan kebijakan peningkatan LTR yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Strategi peningkatan LTR perlu menggunakan pendekatan yang terdiferensiasi sehingga intervensi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah," bunyi laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah. (DDTCNews)

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA Masih dalam Tahap Harmonisasi

Pemerintah masih melakukan harmonisasi peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyatuan atap pada Pengadilan Pajak.

Perpres tersebut dibutuhkan untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke bersama Mahkamah Agung (MA).

"Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan regulasi bagi perubahan tata kelola Pengadilan Pajak, khususnya terkait pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan yang akan beralih dari Kementerian Keuangan kepada MA," jelas MA. (DDTCNews)

Belum Lapor Beneficial Ownership, 700.000 Badan Usaha Diblokir

Kementerian Hukum masih memblokir sekitar 700.000 badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership (BO).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah tersebut merupakan sisa dari hampir 2 juta badan usaha dan yayasan yang diblokir pada tahun lalu. Hingga saat ini, sekitar 700.000 entitas masih belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership.

"BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," katanya. (DDTCNews)

Rilis Laman Khusus, Tax Academy of Singapore & DDTC Perkuat Kemitraan

Tax Academy of Singapore (TAS) merilis laman khusus di situs resminya yang mengulas kemitraan dengan DDTC dalam pengembangan kompetensi profesional dan pertukaran pengetahuan perpajakan.

Laman bertajuk DDTC x Tax Academy of Singapore tersebut menjadi bagian dari rubrik Partnerships in Action. Laman ini mengusung misi memperkuat pengetahuan pajak, pengembangan profesional, serta jejaring antara Singapura dan Indonesia.

“Tax Academy of Singapore (TA) and DDTC share a commitment to advancing tax education and developing the capabilities of the tax profession," tulis TAS dalam laman resminya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.